Selasa, 21 APRIL 2026 • 23:13 WIB

DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular, Respon 355 Kasus HIV Sepanjang 2025

Author

DPRD Kota Malang (Foto Istimewa)

Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang mulai menyusun naskah akademik untuk pembentukan Peraturan Daerah tentang penyakit menular. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya kasus HIV di Kota Malang yang mencapai 355 kasus sepanjang tahun 2025.

Penyusunan regulasi ini masuk dalam prioritas legislasi daerah tahun 2026. DPRD menilai perlu ada payung hukum yang kuat untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular, terutama HIV/AIDS yang terus menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Saat ini, proses penyusunan naskah akademik masih berjalan. DPRD melibatkan berbagai pihak, mulai dari tenaga kesehatan, akademisi, hingga organisasi masyarakat. Keterlibatan ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran di lapangan.

Perda yang disiapkan tidak hanya fokus pada penanganan pasien. DPRD juga menekankan pentingnya pencegahan sejak awal. Salah satu fokusnya adalah pengawasan terhadap aktivitas yang berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit menular.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat bergerak lebih sistematis dalam menekan angka penularan HIV di Kota Malang.

DPRD menargetkan naskah akademik ini selesai dalam waktu dekat sebelum masuk ke tahap pembahasan rancangan perda. Jika berjalan sesuai rencana, Kota Malang akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menghadapi ancaman penyakit menular di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU