Gunung Semeru di Akhir Tahun 2025 (Bhekti Setyowibowo/INDOZONE)
Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperketat pengawasan di kawasan Gunung Semeru setelah insiden seorang pendaki terjatuh ke jurang saat menggunakan jalur ilegal melalui kawasan Candi Jawar Purbakala, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pendakian di gunung tertinggi di Pulau Jawa itu harus dilakukan melalui jalur resmi demi keselamatan pengunjung.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu jalur pendakian yang legal dan berada di bawah pengelolaan TNBTS, yakni melalui Ranu Pani, Kabupaten Lumajang. Jalur lain yang digunakan pendaki untuk mencapai kawasan Semeru tidak memiliki izin resmi dan tidak berada dalam pengawasan petugas.
Menurut Bambang, penggunaan jalur ilegal sangat berisiko karena tidak dilengkapi sistem pengamanan, pengawasan, maupun prosedur mitigasi yang diterapkan pada jalur resmi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi kecelakaan, terutama di kawasan dengan medan ekstrem dan cuaca yang sulit diprediksi.
Selain itu, aktivitas pendakian Gunung Semeru saat ini masih dibatasi karena status gunung berada pada Level III atau Siaga. Sesuai ketentuan yang berlaku, pendaki hanya diperbolehkan beraktivitas hingga kawasan Ranu Kumbolo. Pembatasan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya aktivitas vulkanik yang masih berlangsung.
Menyikapi insiden terbaru, TNBTS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan akses masuk menuju kawasan Semeru. Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media sosial. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon pendaki mengenai jalur resmi, aturan keselamatan, serta risiko yang mengintai di jalur-jalur ilegal.
Tidak hanya itu, TNBTS juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, relawan, hingga masyarakat sekitar kawasan konservasi. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak aktivitas pendakian ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik akses menuju Semeru.
Sebagai bentuk pencegahan langsung di lapangan, pengelola kawasan juga berencana menambah pengamanan fisik berupa pemasangan papan larangan dan informasi keselamatan pada titik-titik yang kerap digunakan sebagai akses masuk pendaki ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan dini sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
Menariknya, pembatasan aktivitas pendakian tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menikmati pesona kawasan Semeru. Data TNBTS mencatat sebanyak 5.157 pendaki berkunjung selama periode April hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 orang merupakan wisatawan mancanegara.
Tingginya angka kunjungan menunjukkan bahwa Gunung Semeru tetap menjadi destinasi favorit bagi pecinta alam. Namun, di balik daya tariknya, keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, TNBTS mengimbau seluruh pendaki untuk mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan jalur resmi, serta tidak mencoba akses ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun tim penyelamat apabila terjadi keadaan darurat.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan dukungan berbagai pihak, TNBTS berharap aktivitas wisata alam di kawasan Semeru dapat berlangsung aman, tertib, dan tetap selaras dengan upaya pelestarian kawasan konservasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung