Perbatasan jalur Malang Lumajang via piket nol. (Bhekti Setyowibowo/INDOZONE)
Malang – Jalur penghubung antara Kabupaten Malang dan Lumajang kembali terancam longsor setelah hujan deras melanda kawasan Ampelgading beberapa hari belakangan. Rabu pagi, tanah dan pohon tumbang dari tebing setinggi 10–20 meter di Dusun Tamansari, Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, menutup total badan jalan nasional yang dikenal rawan bencana .
Peristiwa terjadi sekitar Sabtu pagi (28/6/2025), saat hujan deras menyebabkan tebing itu tergerus dan longsor menutup jalur vital kedua kabupaten. Kendaraan roda dua dan empat tidak dapat melintas banyak pengendara terpaksa putar balik mencari jalur alternatif. Menurut Babinsa setempat, tebing ambruk secara menyeluruh dan memasukkan material tanah, batu, dan pohon ke jalan.
Baca juga: Jejak Sang Panglima: Menelusuri Napak Tilas Jenderal Sudirman di Museum Brawijaya Malang
BPBD Kabupaten Malang, di bawah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Sadono Irawan, menyatakan pihaknya langsung menerjunkan personel serta mengerahkan alat berat dari Dinas PU Bina Marga dan relawan. Sistem buka-tutup diberlakukan untuk membantu evakuasi dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menurut AKP Bambang Subinajar (Kasihumas Polres Malang), tebing setinggi 20 m dengan lebar sekitar 15 m runtuh menutupi lebih dari 100 m badan jalan dekat Kalimanjing. Meski tanpa korban jiwa, longsor memicu antrean panjang arus lalu lintas dari kedua arah.
Evakuasi material berlangsung selama beberapa jam. Alat berat berhasil membersihkan sebagian besar longsoran, dan pada pukul 11.00 WIB jalur sudah dapat dilalui kembali, meski pengamanan dan kesiapsiagaan petugas masih diterapkan.
Sadono Irawan menambahkan jalur tersebut tetap rawan longsor karena curah hujan masih tinggi. Truk tangki digunakan secara bergilir untuk membersihkan sisa material, sekaligus memantau situasi hingga kondisi benar-benar stabil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Malang