DPRD Kab Malang (Foto Istimewa)
Malang - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP yang dijadwalkan dimulai pada 2 Juni 2026, DPRD Kabupaten Malang mulai memberi perhatian serius terhadap potensi persoalan yang berulang dari tahun sebelumnya. Sejumlah catatan evaluasi disampaikan agar proses penerimaan siswa baru berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Salah satu sorotan utama datang dari masih ditemukannya praktik pendaftaran secara offline pada pelaksanaan tahun lalu. Padahal, mekanisme SPMB telah dirancang menggunakan sistem online untuk mempermudah proses dan meminimalisir celah pelanggaran. Kehadiran orang tua dan calon siswa ke sekolah seharusnya hanya sebatas proses verifikasi data, bukan untuk melakukan pendaftaran manual.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menilai pola pendaftaran offline berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan dan membuka peluang praktik yang tidak sesuai aturan. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah bersama dinas terkait memastikan seluruh sekolah menjalankan sistem sesuai ketentuan sejak hari pertama pelaksanaan SPMB.
Tidak hanya soal mekanisme pendaftaran, DPRD juga menyoroti kebiasaan penambahan rombongan belajar atau rombel ketika jumlah pendaftar melonjak drastis. Praktik ini dinilai sering muncul mendadak saat proses penerimaan berlangsung dan berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran karena kesiapan ruang kelas maupun tenaga pengajar belum direncanakan secara matang.
Menurut DPRD, jika memang terdapat potensi lonjakan jumlah siswa, maka penambahan rombel maupun pembangunan ruang kelas baru harus dipersiapkan jauh sebelum tahapan penerimaan dimulai. Dengan begitu, sekolah tidak terkesan mengambil keputusan darurat yang justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Persoalan penumpukan pendaftar di SMP negeri juga menjadi perhatian. Banyak orang tua masih menjadikan SMP negeri sebagai tujuan utama, sementara madrasah tsanawiyah negeri atau MTs negeri sering kali baru membuka pendaftaran di waktu berbeda. Kondisi ini membuat arus pendaftaran tidak seimbang dan memicu kepadatan di sejumlah SMPN favorit.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Kabupaten Malang mengusulkan agar jadwal pendaftaran MTs negeri dan SMP negeri dapat dilaksanakan secara bersamaan. Langkah ini dinilai dapat memberi alternatif pilihan lebih luas bagi masyarakat sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.
Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah daerah menyediakan layanan pengaduan masyarakat selama proses SPMB berlangsung. Kanal pengaduan dinilai penting agar masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pungutan liar, maupun praktik titipan siswa yang kerap menjadi isu setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Dengan berbagai evaluasi tersebut, DPRD berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Malang dapat berjalan lebih tertib, adil, dan benar-benar mengedepankan transparansi. Masyarakat pun diharapkan mendapat kepastian bahwa seluruh proses penerimaan siswa dilakukan sesuai aturan tanpa ada perlakuan khusus maupun celah kecurangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung