Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 05:54 WIB

Eksekusi Jalan Tembus Griyashanta Ditunda, Warga dan Pemkot Malang Masih Bersitegang

Author

Aksi penolakan warga (Foto Istimewa)
Malang - Ketegangan terjadi di wilayah RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyusul rencana pembukaan jalan tembus yang menuai penolakan keras dari warga. Upaya eksekusi pembongkaran tembok pembatas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (6/11) siang harus ditunda karena situasi di lapangan memanas.

Aksi penolakan warga berlangsung solid dan terorganisir. Mereka memasang spanduk berisi protes, mendirikan tenda posko, dan memarkir kendaraan di titik yang akan dibongkar untuk menghadang petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Tembok tersebut menjadi simbol batas permukiman yang selama ini mereka pertahankan.

Pemerintah Kota Malang mengklaim tembok itu berdiri di atas lahan yang termasuk aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemkot. Status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka akses jalan baru yang disebut akan membantu mengurangi kemacetan di kawasan sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan demi menjaga keamanan dan mencegah bentrokan. “Keselamatan warga dan petugas adalah prioritas kami. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi menjaga agar tidak ada yang terluka,” ujarnya.

Heru menegaskan, langkah Satpol PP dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan status hukum yang sah. Namun ia juga menyatakan pemerintah terbuka terhadap upaya hukum. “Silakan warga menggugat jika merasa dirugikan. Tapi secara hukum, gugatan tidak otomatis menghentikan proses eksekusi yang menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW 12 Griyashanta, Jusuf Toyib, menyatakan kekecewaan terhadap langkah Pemkot. Ia menilai kebijakan pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi mendalam dengan warga. Menurutnya, tembok itu sudah berdiri sekitar 40 tahun, dibangun oleh pengembang awal PT Waskita Karya, bukan oleh warga.

“Sekarang tiba-tiba Pemkot ingin membongkar dengan alasan ada permintaan dari pihak developer lain yang ingin membuat jalan tembus. Ini tidak adil,” ungkapnya.

Warga berpendapat pembukaan jalan tidak relevan dengan alasan mengurai kemacetan. Mereka menilai akses ke Jalan Candi Panggung sudah memadai, dan jika jalan baru dibuka justru bisa menambah kepadatan di dalam perumahan.

Selain aksi penolakan di lapangan, warga RW 12 juga telah menempuh jalur hukum. Dua hari sebelum rencana eksekusi, mereka mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan. “Kami sudah punya nomor perkara resmi. Pemerintah seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Jusuf.

Polemik ini menggambarkan benturan klasik antara kepentingan pembangunan publik dan hak kenyamanan warga. Pemerintah berpegang pada legalitas aset PSU, sementara warga mencurigai adanya kepentingan swasta di balik proyek jalan tembus ini.

Untuk saat ini, penundaan eksekusi hanya menjadi jeda sementara. Nasib tembok pembatas yang telah berdiri selama empat dekade itu kini bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Group Media Malang

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU