Modus Ganti Pelat Nomor Terbongkar, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal
Malang - Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali berhasil digagalkan aparat Bea Cukai Malang. Sebanyak 84 ribu batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli dan pemantauan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masih marak ditemukan di sejumlah wilayah. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di dalam kendaraan tersebut. Petugas juga menduga pelaku telah menyiapkan modus penggantian pelat nomor kendaraan untuk mengelabui aparat selama proses pengiriman barang.
Namun sebelum aksi pergantian identitas kendaraan dilakukan, petugas lebih dulu menghentikan dan mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan rokok ilegal di dalamnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai masih menjadi ancaman serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung