Malang - Pemerintah Kota Malang terus memperkuat komitmennya dalam menambah ruang terbuka hijau (RTH) di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan. Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah mengubah lahan bekas hunian di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, menjadi taman kota yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi tersebut sebelumnya ditempati sejumlah bangunan hunian meski berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kota Malang. Setelah proses penertiban dan pengamanan aset daerah dilakukan, kawasan itu kini masuk dalam rencana pengembangan ruang publik yang lebih bermanfaat bagi warga.
Keberadaan lahan di kawasan strategis tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang hijau baru. Selain menghadirkan area yang lebih asri, taman yang dirancang juga berpeluang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, termasuk area bermain bagi anak-anak dan ruang interaksi sosial bagi masyarakat sekitar.
Pemanfaatan lahan Jalan Bondowoso menjadi ruang terbuka hijau merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Malang dalam meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Di tengah meningkatnya kebutuhan ruang publik dan semakin terbatasnya lahan kosong di pusat kota, setiap aset daerah yang tersedia menjadi peluang penting untuk menambah area hijau.
Rencana pengembangan taman tersebut juga tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Pembangunannya diproyeksikan melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta. Nilai investasi yang dibutuhkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kehadiran taman baru di kawasan Klojen diharapkan mampu memberikan manfaat ganda. Selain berfungsi sebagai paru-paru kota yang membantu meningkatkan kualitas udara, ruang hijau juga dapat menjadi tempat rekreasi murah bagi warga, sarana aktivitas fisik, hingga ruang berkumpul yang mendorong interaksi sosial antarmasyarakat.
Upaya penambahan ruang terbuka hijau memang menjadi pekerjaan besar bagi Kota Malang. Saat ini persentase RTH publik masih berada di angka sekitar 3,44 persen. Angka tersebut masih jauh dari target ideal yang diamanatkan dalam perencanaan tata ruang perkotaan.
Pemerintah Kota Malang menargetkan peningkatan RTH publik secara bertahap hingga mencapai 17 persen pada tahun 2045. Di sisi lain, kontribusi ruang hijau dari sektor privat saat ini telah mencapai sekitar 33 persen. Meski demikian, keberadaan RTH publik tetap menjadi kebutuhan penting karena dapat diakses secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan bertambahnya taman dan ruang hijau baru di berbagai sudut kota, Malang tidak hanya berupaya mempercantik wajah perkotaan, tetapi juga membangun lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Lahan di Jalan Bondowoso menjadi salah satu contoh bagaimana aset daerah yang sebelumnya kurang optimal dapat diubah menjadi ruang yang memberi manfaat lebih luas bagi warga kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung