Rokok Ilegal (Humas Pemkot Malang)
Malang - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sebuah operasi gabungan lintas sektor digelar di sejumlah titik di Kota Malang pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Tim yang dikerahkan terdiri dari Satpol PP, Polresta Malang Kota, Denpom, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri.
Sebanyak 28 personel dibagi ke dalam dua kelompok untuk menyisir lokasi rawan. Hasilnya, tim berhasil menyita total 6.767 bungkus rokok ilegal dari empat tempat berbeda. Di Kecamatan Sukun, ditemukan 242 bungkus di satu toko dan 253 bungkus di toko lain. Sementara di Kecamatan Lowokwaru, tim menyita 4.321 bungkus dari sebuah warung dan 1.951 bungkus di warung lain.
Barang bukti langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti, termasuk pengambilan langkah hukum dan pelarangan penjualan kembali. Kepala Satpol PP Kota Malang menyatakan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata sinergi antar-otoritas dalam upaya melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Ia juga menyampaikan harapan agar pada akhir tahun nanti rokok-rokok ilegal tersebut bisa dimusnahkan sesuai prosedur.
Pelaksanaan razia dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan dana hasil cukai tembakau, serta peraturan daerah yang mengatur tugas dan prosedur Satpol PP.
Keberhasilan operasi ini jadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat pengawasan dan Perlindungan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Sinergi lintas lembaga seperti ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menjaga ketertiban di tingkat lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo Pemkot Malang