Petugas Satpol PP Memberi Pengarahan Pada Pemilik Tempat Hiburan (Foto Istimewa)
Malang - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur melakukan pengecekan acak terhadap tiga Rekreasi Hiburan Umum di Kota Malang, Kamis dini hari, 29 Januari. Langkah ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pengecekan dilakukan di Dekkata Eatery and Barrel serta Benambyar Kajoetangan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat. Satu lokasi lain yang diperiksa adalah The Souls Bar and Night Club di Jalan Laksda Adi Sucipto. Ketiga tempat tersebut menjadi sasaran karena dinilai memiliki aktivitas hiburan yang perlu dipastikan kesesuaian perizinannya.
Operasi ini melibatkan lintas instansi, baik dari tingkat provinsi maupun kota. Satpol PP Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang serta perangkat daerah terkait. Kolaborasi ini bertujuan memastikan proses pengawasan berjalan objektif dan sesuai kewenangan masing masing instansi.
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas Kota Malang menjelang agenda besar keagamaan, yakni peringatan Harlah satu abad Nahdlatul Ulama. Agenda tersebut diperkirakan menghadirkan banyak massa, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban kota menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga Rekreasi Hiburan Umum tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha. NIB yang dimiliki tercatat sebagai restoran atau jenis usaha terkait. Meski demikian, Satpol PP Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada kepemilikan NIB semata.
Petugas masih melakukan kajian lanjutan terhadap aspek perizinan lainnya. Pemeriksaan mencakup kesesuaian izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Selain itu, Satpol PP juga mempertimbangkan langkah pembinaan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran aturan.
Pengecekan ini bersifat preventif dan persuasif. Satpol PP menekankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah penindakan baru akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang jelas dan tidak diindahkan setelah proses pembinaan.
Satpol PP Provinsi Jawa Timur mengimbau pelaku usaha hiburan di Kota Malang untuk memastikan seluruh perizinan lengkap dan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat berkontribusi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang kegiatan berskala besar yang melibatkan publik luas.
Kegiatan pengecekan serupa tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan. Pemerintah berkomitmen menjaga iklim usaha tetap berjalan, namun tetap sejalan dengan aturan dan kepentingan umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Group Media Malang