Daging Kurban (Bhekti Setyowibowo / INDOZONE)
Malang - Momen Iduladha selalu identik dengan pembagian daging kurban. Namun di tengah tradisi berbagi tersebut, masih banyak masyarakat yang bertanya, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri?
Dalam Islam, orang yang berkurban atau shohibul qurban memang diperbolehkan menikmati sebagian daging hewan kurbannya. Namun ketentuannya berbeda tergantung jenis kurban yang dilakukan, apakah kurban sunnah atau kurban nazar.
Pada kurban sunnah atau kurban biasa, Islam justru menganjurkan pekurban untuk ikut menikmati hasil kurbannya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa pekurban boleh mengambil maksimal sepertiga bagian daging untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Sementara dua pertiga sisanya dianjurkan untuk dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.
Tradisi ini mengandung makna sosial yang kuat. Kurban bukan sekadar ibadah personal, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Karena itu, pembagian daging menjadi simbol kebersamaan dan pemerataan kebahagiaan saat Hari Raya Iduladha.
Berbeda dengan kurban sunnah, aturan pada kurban nazar memiliki ketentuan yang lebih ketat. Kurban nazar merupakan kurban yang dilakukan karena adanya janji atau nazar tertentu kepada Allah SWT. Dalam kondisi ini, seluruh daging kurban wajib disedekahkan kepada pihak yang membutuhkan.
Artinya, orang yang berkurban nazar tidak diperbolehkan mengambil ataupun memakan sedikit pun bagian daging kurbannya sendiri. Semua hasil sembelihan harus diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk penunaian nazar yang telah diucapkan.
Selain aturan mengenai pembagian daging, Islam juga memberikan batasan penting lainnya terkait hewan kurban. Salah satunya adalah larangan memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, maupun bagian lainnya.
Larangan ini berlaku baik pada kurban sunnah maupun kurban nazar. Hewan kurban dipandang sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah SWT sehingga tidak boleh dijadikan objek transaksi untuk mencari keuntungan pribadi.Hal lain yang juga sering menjadi perhatian masyarakat adalah pemberian daging kepada panitia atau jagal penyembelih. Dalam syariat Islam, daging kurban tidak boleh dijadikan upah pembayaran jasa penyembelihan.
Meski demikian, panitia atau jagal tetap boleh menerima daging kurban apabila statusnya sebagai penerima sedekah atau hadiah, bukan sebagai bentuk bayaran kerja. Dengan kata lain, jasa penyembelihan tetap sebaiknya dibayar menggunakan uang atau bentuk pembayaran lain di luar bagian hewan kurban.
Pemahaman mengenai aturan ini penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa nilai keberkahan dan keadilan bagi semua pihak. Iduladha pada akhirnya bukan hanya tentang menyembelih hewan, melainkan juga tentang keikhlasan berbagi dan menjaga amanah ibadah sesuai tuntunan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung