Malang - Pemerintah Kota Malang memperkuat langkah antikorupsi melalui dua sistem penting, yaitu E-Wadul dan Whistleblowing System (WBS). Kedua mekanisme ini didorong menjadi saluran transparan agar masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktek korupsi tanpa rasa takut.
E-Wadul adalah aplikasi pengaduan publik digital yang memungkinkan warga mengirim laporan secara langsung kepada pemerintah kota, lengkap dengan data dan bukti jika ada. Sementara WBS berfungsi sebagai mekanisme pelaporan internal di lingkungan pemerintahan, dimana pegawai atau pihak internal dapat menyampaikan indikasi pelanggaran secara aman dan terlindungi.
Pemkot menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk melalui kedua kanal tersebut akan diproses secara serius dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Tidak ada laporan yang akan diabaikan. Pemerintah juga menjanjikan perlindungan bagi pelapor agar tidak ada intimidasi atau ancaman di kemudian hari.
Dengan penggunaan E-Wadul dan WBS, diharapkan transparansi pelayanan publik makin meningkat dan potensi korupsi bisa ditekan seminimal mungkin. Penerapan ini menjadi bagian dari komitmen kota untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel bagi seluruh warganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo Pemkot Malang