Minggu, 08 MARET 2026 • 10:25 WIB

Banyak yang Belum Tahu, Ini Hal Penting tentang Kantor Imigrasi di Malang

Author

Kantor Imigrasi Kota Malang (Bhekti Setyowibowo/INDOZONE)
Malang - Kantor Imigrasi di Kota Malang sering dikaitkan hanya dengan pembuatan paspor. Padahal fungsi lembaga ini jauh lebih luas. Banyak hal yang belum dipahami masyarakat tentang peran imigrasi.

Pertama, imigrasi tidak hanya mengurus warga Indonesia. Kantor ini juga mengawasi keberadaan warga negara asing. Pengawasan dilakukan melalui izin tinggal, perpanjangan visa, hingga kegiatan orang asing di wilayah Malang Raya.

Kedua, wilayah kerja imigrasi cukup luas. Kantor Imigrasi Malang tidak hanya melayani warga Kota Malang. Layanan juga mencakup Kabupaten Malang, Kota Batu, hingga beberapa daerah sekitar.

Ketiga, layanan paspor kini berbasis sistem digital. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon memilih jadwal kedatangan lebih dulu sebelum datang ke kantor. Sistem ini dibuat untuk mengurangi antrean panjang.

Keempat, proses pembuatan paspor tidak memakan waktu lama. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, paspor biasanya selesai dalam beberapa hari kerja. Sistem ini sudah diterapkan di banyak kantor imigrasi di Indonesia.

Kelima, kantor imigrasi juga melakukan penindakan hukum. Petugas dapat menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Operasi pengawasan rutin dilakukan bersama instansi lain.

Keenam, fungsi imigrasi juga berkaitan dengan keamanan negara. Data perlintasan orang keluar masuk Indonesia menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan nasional.

Bagi masyarakat Malang, kantor imigrasi memiliki peran penting. Layanan ini mendukung mobilitas internasional warga, mulai dari perjalanan wisata, pendidikan, hingga pekerjaan.

Memahami fungsi imigrasi membantu masyarakat memanfaatkan layanan dengan lebih tepat. Kantor ini tidak hanya mengurus paspor, tetapi juga menjaga tertib administrasi perjalanan lintas negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Online

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU