Life - Momen Lebaran sering jadi ajang kumpul keluarga besar. Suasana hangat ini kadang memunculkan ketertarikan baru, termasuk kepada sepupu sendiri. Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.
Dalam Islam, menikahi sepupu hukumnya boleh dan sah. Sepupu tidak termasuk mahram, sehingga tidak masuk dalam daftar orang yang haram dinikahi. Hal ini merujuk pada QS. Al-Ahzab ayat 50 dan tidak disebut dalam larangan pada QS. An-Nisa ayat 23.
Karena bukan mahram, hubungan dengan sepupu tetap harus dijaga. Aturan pergaulan tetap berlaku seperti dengan lawan jenis lain. Wajib menutup aurat, menjaga pandangan, dan tidak bersentuhan secara langsung.
Meski diperbolehkan, sebagian ulama menyarankan untuk menghindarinya. Pandangan ini datang dari beberapa tokoh seperti Umar bin Khattab dan Imam Al-Ghazali. Mereka menilai pernikahan dengan kerabat dekat berpotensi memengaruhi kualitas keturunan.
Dalam kajian fikih, khususnya di kalangan Syafi’iyah, menikah dengan sepupu dianggap makruh. Artinya tidak dilarang, tetapi lebih baik tidak dilakukan jika ada pilihan lain.
Alasan utamanya berkaitan dengan faktor genetika. Pernikahan dengan kerabat dekat dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan anak. Karena itu, Islam juga menganjurkan memilih pasangan dari luar garis keluarga dekat.
Meski begitu, pernikahan dengan sepupu tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Ada wali, saksi, ijab kabul, dan tidak ada halangan syar’i lainnya.
Pilihan tetap kembali pada masing-masing individu. Yang terpenting, keputusan diambil dengan pertimbangan matang, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun kesiapan membangun keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung