Malang - Polemik rencana pembangunan jalan tembus Candi Panggung tidak lagi hanya menjadi perbincangan mengenai pembangunan infrastruktur di Kota Malang. Perbedaan pandangan terkait proyek tersebut kini disebut mulai memengaruhi hubungan antarwarga di Perumahan Griyashanta, RW 12, Kelurahan Mojolangu.
Di tengah proses pencarian solusi atas rencana pembangunan tersebut, muncul persoalan baru yang memicu perhatian warga. Sebuah surat yang mengatasnamakan RW 12 diketahui telah dikirimkan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Malang. Surat itu dipersoalkan karena dinilai tidak mencerminkan sikap resmi kepengurusan RW maupun hasil kesepakatan warga melalui forum musyawarah.
Ketua RW 12 Griyashanta, Ir. Jusuf Thojib, MSA, menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, menurutnya, setiap langkah yang mengatasnamakan organisasi harus melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.
Ia menyatakan surat yang beredar tersebut bukan merupakan keputusan resmi RW 12. Menurut Jusuf, dokumen itu dibuat tanpa pembahasan dan persetujuan dalam forum kepengurusan maupun musyawarah warga.
"Surat itu bukan sikap resmi RW 12. Mereka berpendapat sendiri dan membuat surat sendiri mengatasnamakan RW," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Jusuf juga mengungkapkan bahwa surat tersebut disusun oleh Sekretaris RW Muchammad Nasrul Hamzah bersama Bendahara RW Irawan Sartijo. Atas dasar itu, dirinya mengaku telah mengajukan usulan pemberhentian keduanya kepada pihak Kelurahan Mojolangu. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait usulan tersebut.
Persoalan ini menambah panjang dinamika yang mengiringi rencana pembangunan jalan tembus Candi Panggung. Selain menyangkut kebijakan pembangunan, polemik tersebut kini turut menyentuh aspek hubungan sosial dan tata kelola organisasi masyarakat di tingkat lingkungan.
Warga pun berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui dialog dan mekanisme yang sesuai, sehingga perbedaan pandangan tidak semakin memperlebar jarak antarwarga maupun mengganggu kondusivitas lingkungan.
Berita selengkapnya dapat disimak melalui tautan yang tersedia di Instagram Story atau dengan mengunjungi website kami.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung