Pemusnahan Rokok Ilegal (Foto Istimewa)
Sidoarjo - Suasana hangat berubah menjadi tegas ketika kobaran api melahap jutaan batang rokok ilegal di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II. Asap pekat yang menjulang tinggi menjadi saksi nyata komitmen negara melawan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 7,11 juta batang rokok ilegal dimusnahkan bersama 1.406 liter arak Bali, dengan nilai barang mencapai Rp10,2 miliar. Dari pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,2 miliar.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal bukan sekadar seremonial, melainkan wujud keseriusan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara. Rokok ilegal dan minuman keras tanpa cukai berpotensi menggerus keuangan negara sekaligus merusak tatanan industri yang sah.
“Pemusnahan ini adalah langkah nyata untuk memberi efek jera kepada pelaku sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar terhadap bahaya peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkap pejabat Kanwil Bea Cukai Jatim II dalam keterangannya.
Tak banyak masyarakat yang menyadari, setiap batang rokok tanpa pita cukai sama artinya dengan merampas hak publik. Dana hasil cukai sejatinya dikembalikan untuk pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, peredaran minuman keras ilegal juga membawa risiko kesehatan serius karena tidak melewati pengawasan kualitas produksi.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Masyarakat diimbau tidak tergiur harga murah dari rokok tanpa pita cukai ataupun minuman keras ilegal. Kesadaran publik adalah kunci untuk menekan peredaran produk ilegal di pasar.
Kegiatan pemusnahan yang digelar Kamis (25/9) bukanlah yang pertama, dan tentu bukan yang terakhir. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal.
Api yang melalap jutaan batang rokok dan ribuan liter arak Bali bukan hanya simbol kehancuran barang ilegal, melainkan juga simbol perjuangan menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News