Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 29 NOVEMBER 2025 • 15:41 WIB

Jabatan Kosong yang Menghambat Layanan Publik di Kota Malang

Jabatan Kosong yang Menghambat Layanan Publik di Kota MalangKetua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Foto Istimewa)

Malang - Banyak posisi pejabat di Kota Malang belum terisi. Kekosongan muncul di kelurahan, kecamatan dan beberapa sekolah negeri. Kondisi ini berlangsung cukup lama. Warga merasakan dampaknya karena proses administrasi melambat.

DPRD Kota Malang meminta pemerintah kota segera mengisi posisi tersebut. Mereka menilai pejabat pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan penuh. Mereka hanya menjalankan fungsi dasar. Proses pengambilan keputusan menjadi lambat. Program pelayanan juga terhambat.

Beberapa kelurahan membutuhkan pemimpin yang mampu mengatur layanan administrasi warga. Kecamatan memerlukan pejabat yang dapat mengoordinasikan sejumlah kegiatan lintas kelurahan. Sekolah negeri membutuhkan kepala sekolah agar kegiatan belajar, pembinaan guru dan manajemen anggaran berjalan tepat.

DPRD menekankan pentingnya pejabat definitif. Mereka ingin pemerintah kota mempercepat proses rotasi dan promosi. Mereka ingin jabatan yang kosong segera terisi dengan aparatur yang kompeten. Penempatan definitif membuat roda birokrasi lebih cepat. Warga mendapat kepastian layanan.

Pemerintah kota diharapkan menuntaskan proses penetapan pejabat dalam waktu dekat. Kota membutuhkan struktur organisasi yang lengkap agar semua program berjalan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Online

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jabatan Kosong yang Menghambat Layanan Publik di Kota Malang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!