Bangunan Liar Pinggiaran Sungai (Antara News)
Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mendorong pemerintah kota untuk segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan sempadan sungai. Langkah ini dinilai penting untuk menekan risiko banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah kota.
Anggota dewan menilai keterbatasan anggaran penanganan banjir ke depan harus diimbangi dengan kebijakan yang tegas dan tepat sasaran. Salah satunya dengan membersihkan drainase dari bangunan yang menghambat aliran air. Penertiban dianggap lebih realistis dibanding membangun infrastruktur baru yang membutuhkan biaya besar.
Dewan juga menekankan bahwa pemerintah kota sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat digunakan untuk menindak bangunan yang tidak sesuai aturan, terutama yang berdiri di area terlarang.
Menurut dewan, banjir yang terjadi pada awal Desember lalu menjadi bukti nyata dampak bangunan liar. Penyempitan saluran air akibat bangunan tambahan yang tidak berizin membuat air meluap ke permukiman warga. Kondisi ini banyak ditemukan di kawasan padat bangunan dan jalur strategis kota.
Langkah awal yang didorong adalah pendataan menyeluruh terhadap bangunan liar. Data ini penting agar pemerintah memiliki gambaran jelas sebelum melakukan penertiban. Setelah itu, penindakan bisa dilakukan secara bertahap dan terukur.
Koordinasi lintas instansi juga dinilai krusial. Sejumlah bangunan diketahui berdiri di atas lahan milik pihak lain seperti pengelola sungai dan perkeretaapian. Tanpa kerja sama, penertiban akan berjalan lambat dan tidak efektif.
Pemerintah Kota Malang menyatakan proses pendataan sudah berjalan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya, termasuk menentukan pola penertiban yang tidak menimbulkan gejolak sosial.
Dewan berharap penertiban bangunan liar tidak terus ditunda. Mereka menilai ketegasan pemerintah akan berdampak langsung pada keamanan lingkungan dan kenyamanan warga Kota Malang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung