Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 23:38 WIB

Sidak Wali Kota Malang Temukan Penyewaan Tenant Takjil Ilegal di Trotoar Suhat

Sidak Wali Kota Malang Temukan Penyewaan Tenant Takjil Ilegal di Trotoar SuhatPenertiban Tenda PKL (Foto Istimewa)

Malang - Pemerintah Kota Malang menemukan praktik penyewaan tenant takjil ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kamis 19 Februari 2026 sore. Temuan ini muncul saat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melakukan inspeksi mendadak bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Tenant takjil tersebut berdiri di atas trotoar. Lokasi berada di jalur padat kendaraan dan aktivitas warga. Keberadaan lapak dinilai mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki yang melintas di kawasan Suhat.

Petugas langsung melakukan penertiban di lokasi. Namun pedagang yang sudah terlanjur menyewa lapak tetap diberi kesempatan berjualan hingga waktu berbuka puasa. Setelah azan Maghrib, petugas membongkar seluruh lapak dan melarang pedagang kembali berjualan di atas trotoar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada pembongkaran fisik. Polisi juga menelusuri pihak yang memfasilitasi penyewaan lahan tersebut.

Dari hasil penelusuran awal, penyewaan lapak diduga difasilitasi seorang berinisial HR. Ia merupakan warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. HR diduga menyewakan 14 tenant takjil di atas trotoar kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur.

Dari total 14 lapak yang disiapkan, sembilan di antaranya telah terisi pedagang. Kini seluruh lapak tersebut telah dibongkar total oleh petugas.

“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat 20 Februari 2026.

Pemerintah Kota Malang mengingatkan pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan secara resmi. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan trotoar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak menyewakan fasilitas umum tanpa izin. Pemerintah akan menindak tegas praktik serupa jika kembali ditemukan di wilayah Kota Malang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Group Media Malang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sidak Wali Kota Malang Temukan Penyewaan Tenant Takjil Ilegal di Trotoar Suhat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!