Yai Mim Saat Masih Bersama Istri (Foto Istimewa)
Malang - Kematian Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Malang, menyisakan tanda tanya publik. Ia meninggal saat menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota. Polisi memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menyampaikan hasil penelusuran internal. Selama berada di tahanan, Yai Mim tidak mengalami tindakan kekerasan. Baik dari sesama tahanan maupun dari petugas. Ia ditempatkan di sel terpisah tanpa penghuni lain.
Penempatan ini bukan tanpa alasan. Aktivitas Yai Mim yang kerap memberikan tausiyah memicu ketidaknyamanan bagi tahanan lain. Untuk menjaga kondisi tetap kondusif, polisi memutuskan memisahkan ruang tahanannya.
Meski berada di sel sendiri, polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Yai Mim tetap menjalani prosedur standar seperti tahanan lain sejak awal penahanan pada Januari 2026.
Peristiwa kematian terjadi pada Senin siang. Saat itu, Yai Mim hendak menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang penyidik sekitar pukul 13.45 WIB. Dalam perjalanan, kondisinya tiba-tiba melemah. Nyawanya tidak tertolong.
Fakta lain menambah kompleksitas kasus ini. Pada pagi hari sebelum kejadian, hasil pemeriksaan kesehatan rutin menunjukkan kondisi Yai Mim normal. Tekanan darahnya stabil. Tidak ada tanda gangguan kesehatan serius.
Hasil awal visum memberi petunjuk berbeda. Dugaan sementara mengarah pada kekurangan oksigen atau asfiksia. Namun, temuan ini belum final. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis lengkap untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Kasus yang menjerat Yai Mim bermula dari konflik pribadi dengan tetangganya. Konflik tersebut berkembang menjadi saling lapor. Proses hukum kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi.
Peristiwa ini membuka ruang pertanyaan publik. Bagaimana kondisi seseorang yang dinyatakan sehat beberapa jam sebelumnya bisa meninggal secara mendadak di dalam pengawasan aparat. Jawaban pasti kini bergantung pada hasil investigasi medis lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung