Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 JUNI 2026 • 23:44 WIB

Sengketa Properti Meledak di Malang, Puluhan Konsumen Mengadu Tak Terima Rumah hingga Sertifikat

Sengketa Properti Meledak di Malang, Puluhan Konsumen Mengadu Tak Terima Rumah hingga SertifikatKredit Perumahan Rakyat (Antara News)

Malang -  Mimpi memiliki rumah ternyata tidak selalu berakhir dengan kebahagiaan. Di Kota Malang, semakin banyak konsumen yang justru harus berhadapan dengan persoalan hukum setelah membeli properti. Mulai dari rumah yang tak kunjung dibangun, akta jual beli yang tidak diterbitkan, hingga sertifikat hak milik yang tak pernah diterima meski pembayaran telah lunas.

Fenomena tersebut tercermin dari data Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang yang mencatat lonjakan signifikan perkara di sektor properti dalam dua tahun terakhir. Jika pada 2024 BPSK menangani 14 perkara dengan 4 kasus di antaranya terkait properti, maka pada 2025 jumlah perkara melonjak menjadi 56 kasus. Dari angka tersebut, sebanyak 34 perkara berasal dari sektor properti.

Lonjakan ini menunjukkan bahwa persoalan di industri properti bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Banyak konsumen mulai berani melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka alami setelah merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pengembang maupun pihak terkait.

Beberapa laporan yang masuk memiliki pola yang hampir serupa. Konsumen mengaku telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian, namun pembangunan rumah tidak pernah direalisasikan. Ada pula pembeli yang telah menempati rumahnya tetapi belum memperoleh Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seharusnya menjadi bukti sah kepemilikan.

Kondisi tersebut menempatkan konsumen dalam posisi yang rentan. Tanpa AJB dan SHM, kepastian hukum atas aset yang dimiliki menjadi tidak jelas. Padahal bagi sebagian besar masyarakat, rumah merupakan investasi terbesar yang diperoleh melalui tabungan bertahun-tahun atau cicilan jangka panjang.

BPSK Kota Malang mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan ketika menemukan indikasi pelanggaran dalam transaksi properti. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang penyelesaian sengketa dapat dilakukan sebelum kerugian bertambah besar.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus Nayumi Sam Tower. Nilai kerugian dalam sengketa tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Besarnya angka kerugian tersebut menunjukkan bahwa dampak sengketa properti tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat melibatkan banyak konsumen dalam satu proyek.

Menariknya, perkara yang ditangani BPSK Kota Malang tidak hanya berasal dari warga Kota Malang. Lembaga tersebut juga menerima dan menangani laporan sengketa konsumen dari berbagai daerah di Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa BPSK Kota Malang telah menjadi salah satu rujukan masyarakat dalam mencari penyelesaian sengketa konsumen, khususnya di sektor properti.

Meningkatnya jumlah laporan menjadi sinyal penting bagi calon pembeli properti untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi. Legalitas proyek, rekam jejak pengembang, status perizinan, serta kejelasan dokumen kepemilikan perlu diperiksa secara cermat sebelum mengambil keputusan pembelian.

Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian, perlindungan konsumen menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Lonjakan sengketa properti yang terjadi di Malang menjadi pengingat bahwa membeli rumah bukan hanya soal kemampuan finansial, tetapi juga soal memastikan kepastian hukum atas investasi yang dilakukan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, diharapkan praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat ditekan dan kepercayaan terhadap sektor properti dapat kembali terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sengketa Properti Meledak di Malang, Puluhan Konsumen Mengadu Tak Terima Rumah hingga Sertifikat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!