Jumat, 04 JULI 2025 • 11:34 WIB

57 Koperasi Merah Putih di Kota Malang Resmi Berbadan Hukum

Author

Perwakilan KMP Kota Malang menerima SK Badan Hukum dari walikota Malang (Kominfo Pemkot Malang)

Malang – Sebanyak 57 Koperasi Merah Putih (KMP) yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Malang kini telah resmi berbadan hukum. Pengesahan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam sebuah seremoni resmi pada Senin (30/6/2025).

Penyerahan SK ini menjadi penanda bahwa seluruh KMP telah melalui proses legalitas yang sah dan siap berperan aktif dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.

“Legalitas ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah penting agar koperasi bisa bergerak lebih luas, akuntabel, dan dipercaya oleh banyak pihak,” ujar Wahyu Hidayat dalam sambutannya.

Baca juga: Debut Memukau, Fariq Radfan Bawa Emas untuk Kota Malang di Nomor 1.500 Meter

Notaris Turun Langsung ke Kelurahan

Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan para notaris untuk mendampingi proses legalisasi koperasi di setiap kelurahan. Satu notaris ditugaskan mendampingi satu kelurahan, mulai dari tahap musyawarah khusus pendirian hingga pengurusan SK badan hukum.

Wali Kota Wahyu Hidayat memberikan apresiasi atas dedikasi para notaris yang bersedia langsung turun ke lapangan. “Biasanya warga yang datang ke kantor notaris. Tapi kali ini, notaris yang datang ke kelurahan. Ini luar biasa,” ungkapnya.

Bimtek Pengurus Digelar Juli 2025

Setelah pengesahan badan hukum, tahapan berikutnya adalah pembekalan bagi para pengurus dan pengawas koperasi. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang telah menjadwalkan bimbingan teknis (bimtek) yang akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2025.

Bimtek ini akan melibatkan berbagai lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta perbankan nasional anggota Himbara. Materi yang diberikan meliputi literasi keuangan, manajemen pembukuan, serta pengelolaan koperasi secara profesional.

“Dengan bimtek ini, kami berharap koperasi tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga unggul dalam tata kelola dan pelayanan,” ujar perwakilan Diskopindag.

Dana Tunggu Juknis, SDM Tetap Prioritas

Terkait pendanaan, Diskopindag menyebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah kota memastikan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) tetap menjadi fokus utama agar koperasi mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Mendukung Program Nasional

Program KMP merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat perekonomian berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan. Wali Kota Wahyu menyatakan, legalitas koperasi ini akan membuka peluang lebih besar untuk pembinaan, pendanaan, hingga kolaborasi lintas sektor.

“Kami berharap koperasi ini bisa menjadi alat bantu ekonomi warga di tengah tantangan zaman. Dengan legalitas dan dukungan lintas instansi, mereka akan lebih mudah berkembang,” pungkas Wahyu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website Pemerintah Kota Malang (malangkota.go.id)

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU