Malang - Provinsi Jawa Timur kini menjadi pelopor layanan pertanahan modern di Indonesia, setelah seluruh 39 kantor pertanahan tingkat kabupaten dan kota secara resmi menerapkan sistem peralihan elektronik. Implementasi ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mengadopsi kemudahan digital untuk layanan publik.
Menurut Kepala Kanwil BPN Jatim, peralihan ke layanan elektronik bukan sekadar upgrade teknologi, tetapi juga cerminan transformasi budaya kerja. Sistem ini dirancang tanpa lagi adanya tumpang tindih atau celah administratif—mengusung prinsip "no gap dan no overlap" dalam pelayanan pertanahan.
Implementasi layanan digital ini dilakukan bertahap sejak Kantor Pertanahan di beberapa kota besar seperti Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Surabaya I & II, Gresik, Jember, Kediri, Banyuwangi, dan Mojokerto memulai sistem elektronik lebih awal. Kini cakupannya telah menjangkau seluruh wilayah administrasi pertanahan di Jatim.
Tidak hanya mempermudah masyarakat, layanan ini juga memberi manfaat efisiensi birokrasi. Kepala BPN Jatim menyebut bahwa selain mempercepat proses administrasi, sistem elektronik membantu memperkuat pengawasan dan pengendalian PPAT melalui kerja sama intensif dengan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD).
Di sisi lain, pejabat pengawas menyampaikan bahwa pendekatan digital ini telah membangun budaya transparansi dan profesionalisme yang lebih tinggi. Mereka menilai hal ini sebagai langkah strategis menuju pelayanan pertanahan yang sesuai kebutuhan masyarakat modern.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News