Malang - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, Kadiyono, menegaskan seluruh rutan dan lapas di wilayah itu wajib mengintensifkan pengawasan untuk memutus aliran narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengawasan mencakup pemeriksaan ketat terhadap masuknya barang yang menjadi risiko, seperti telepon genggam yang dinilai bisa digunakan sebagai sarana transaksi gelap di dalam penghuni rutan/lapas.
Ditjen PAS Jatim juga telah meluncurkan komitmen bersama dengan petugas pemasyarakatan, sebagai bentuk dukungan terhadap program akselerasi pencegahan peredaran gelap narkoba, ponsel, dan barang terlarang lainnya yang digagas oleh menteri terkait.
Setiap penemuan barang terlarang segera dilaporkan sesuai SOP dan pemiliknya akan menjalani sanksi tegas. Petugas yang berhasil menggagalkan pengiriman barang terlarang diberi penghargaan, sedangkan jika terbukti lalai atau terlibat maka diberlakukan punishment, sebagai langkah menciptakan keseimbangan dalam penegakan.
Kadiyono menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan adalah bagian integral dari upaya menjaga keamanan dan integritas lembaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News