Malang - Sejumlah pengendara mengeluhkan motor mereka mendadak mogok atau brebet setelah mengisi bahan bakar di SPBU. Kondisi ini membuat Pertamina membuka jalur klaim ganti rugi bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat dugaan BBM bermasalah.
Konsumen yang mengalami hal serupa bisa langsung melapor ke petugas SPBU tempat pengisian dilakukan. Bukti pembelian seperti struk wajib ditunjukkan untuk memudahkan verifikasi. Setelah itu, konsumen akan diminta mengisi formulir pengaduan dengan mencantumkan data diri, kronologi kejadian, serta kondisi kendaraan setelah pengisian BBM.
Pertamina menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan pemeriksaan di lapangan. Jika hasil investigasi menunjukkan ada indikasi BBM tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang terdampak akan diarahkan ke bengkel resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Biaya perbaikan sepenuhnya akan ditanggung oleh Pertamina apabila terbukti kerusakan disebabkan oleh kualitas BBM.
Bagi masyarakat yang kesulitan datang langsung ke SPBU atau posko pengaduan, laporan juga bisa disampaikan melalui call center Pertamina atau kanal digital resmi perusahaan. Langkah ini mempermudah konsumen dari berbagai daerah agar tetap bisa mengajukan klaim dengan cepat.
Melalui mekanisme ini, Pertamina berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan memastikan distribusi BBM di seluruh wilayah berjalan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online