Malang - Dinas Perhubungan Kota Malang menyiapkan skema pengawasan ketat untuk memberantas juru parkir liar selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Langkah ini diambil karena lonjakan aktivitas masyarakat di pusat kota diprediksi meningkat signifikan.
Keberadaan jukir liar menjadi perhatian serius. Praktik tarif di luar ketentuan resmi kerap muncul saat pusat perbelanjaan dan kawasan wisata dipadati pengunjung. Kondisi ini berpotensi memicu kemacetan dan keluhan masyarakat.
Dishub akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menertibkan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan. Tarif resmi yang berlaku adalah Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Pemerintah ingin memastikan tidak ada tarif tambahan di luar ketentuan tersebut.
Pengawasan difokuskan di sejumlah titik strategis. Di antaranya kawasan Kajoetangan Heritage yang menjadi magnet wisata sejarah, pusat belanja Mal Ramayana Malang, Pasar Besar Malang, Alun-Alun Merdeka Malang, serta area sekitar Malang Olympic Garden. Lokasi tersebut diprediksi mengalami lonjakan kendaraan selama momen belanja dan wisata Lebaran.
Petugas di lapangan juga diarahkan untuk aktif mengatur arus kendaraan. Jika lahan parkir penuh, pengendara akan diarahkan ke lokasi parkir resmi terdekat. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah parkir sembarangan di badan jalan.
Pemerintah Kota Malang ingin menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga serta wisatawan. Pengawasan terpadu ini diharapkan menekan praktik jukir liar sekaligus menjaga keteraturan kota saat momentum Ramadan dan Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung