Proses Pengamanan Polisi (Foto Istimewa)
Malang - Dua kasir di sebuah kafe di Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Keduanya diduga merugikan perusahaan hingga jutaan rupiah.
Kasus ini berawal dari temuan internal manajemen. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan selisih antara transaksi dan uang yang masuk. Pihak kafe kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Modus yang digunakan dikenal sebagai “nota gantung”. Pelanggan tetap melakukan pembayaran, namun transaksi tidak dicatat dalam sistem. Uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi pelaku.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya slip gaji, kontrak kerja, serta hasil audit sementara. Bukti ini menguatkan dugaan adanya praktik penggelapan yang dilakukan secara sistematis.
Dari hasil penyelidikan awal, kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp10 juta. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses audit lanjutan masih berjalan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan. Penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota untuk pendalaman lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha. Pengawasan internal dan sistem pencatatan transaksi perlu diperkuat. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kecurangan serupa di sektor bisnis kuliner.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung