Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membongkar kantor UPT Pasar gadang (Antaranews)
Malang – Pemerintah Kota Malang mulai melakukan langkah tegas untuk mengurai kemacetan kronis di kawasan Pasar Gadang. Pada Rabu (9/7), aparat gabungan melakukan penertiban terhadap ratusan lapak pedagang yang berdiri di atas lahan tidak semestinya.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar tradisional sekaligus upaya mengembalikan fungsi jalan umum yang selama ini terganggu oleh aktivitas perdagangan liar. Sejumlah pedagang yang sebelumnya menempati trotoar hingga bahu jalan akan direlokasi ke tempat yang lebih layak.
“Penertiban ini dilakukan demi mengatasi kemacetan yang setiap hari terjadi di kawasan Pasar Gadang. Aktivitas jual beli yang meluber ke jalan telah menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar salah satu pejabat Dinas Perdagangan Kota Malang.
Selain menyebabkan kepadatan lalu lintas, keberadaan lapak-lapak liar juga dikeluhkan warga karena memicu penumpukan sampah serta mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Pemerintah Kota Malang menyatakan telah menyiapkan skema relokasi secara bertahap, termasuk dialog dengan perwakilan pedagang agar penataan bisa berjalan tanpa gejolak.
“Kami ingin solusi yang adil dan manusiawi. Penertiban bukan berarti mematikan mata pencaharian warga, tapi justru menata agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan tidak merugikan pihak lain,” lanjutnya.
Operasi penertiban ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, serta aparat kepolisian untuk memastikan situasi berjalan kondusif. Sejumlah petugas terlihat membantu pedagang memindahkan barang dagangan sambil memberikan arahan teknis terkait lokasi relokasi sementara.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal dari penataan pasar-pasar tradisional lain di Kota Malang, yang kerap menghadapi tantangan serupa antara kepentingan ekonomi rakyat dan kelancaran lalu lintas kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News