Angkot Pelajar Malang (Bhekti Setyowibowo/INDOZONE)
Malang - Harapan masyarakat agar layanan angkot pelajar segera beroperasi masih harus menunggu proses finalisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Malang. Meski tahun ajaran 2026/2027 telah dimulai, operasional angkot khusus pelajar belum dapat dijalankan karena skema pembayaran subsidi kepada pengelola masih dalam tahap penyempurnaan.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, pemerintah saat ini tengah mematangkan mekanisme penyaluran subsidi yang akan melibatkan empat koperasi pengelola angkutan. Pembahasan akhir mengenai skema tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2026 dan diharapkan menghasilkan kesepakatan yang dapat segera diterapkan.
Dalam pembahasan yang telah berlangsung, dua koperasi menyatakan kesediaannya menggunakan mekanisme pembayaran upah sopir setiap hari. Selanjutnya, koperasi akan mengajukan klaim subsidi kepada Pemerintah Kota Malang setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Skema ini dinilai mampu menjaga kesejahteraan pengemudi sekaligus memastikan layanan tetap berjalan secara berkelanjutan.
Sementara itu, dua koperasi lainnya masih melakukan pembahasan internal terkait pola pembayaran tersebut. Dishub Kota Malang terus melakukan komunikasi dan pendampingan agar seluruh pengelola memiliki kesepahaman sehingga operasional angkot pelajar dapat berjalan dengan sistem yang seragam.
Selain menunggu kesepakatan seluruh koperasi, pemerintah juga masih menyelesaikan regulasi pendukung berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan program, termasuk mekanisme penyaluran subsidi, hak dan kewajiban pengelola, serta tata kelola operasional angkot pelajar.
Program angkot pelajar merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Malang untuk menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dan mudah diakses oleh para siswa. Kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam berangkat dan pulang sekolah, sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi di kalangan pelajar.
Dishub Kota Malang menargetkan layanan angkot pelajar dapat mulai beroperasi pada Juli 2026 setelah seluruh mekanisme pembayaran subsidi disepakati dan Peraturan Wali Kota resmi ditetapkan. Dengan demikian, program yang telah lama dipersiapkan tersebut diharapkan segera memberikan manfaat bagi ribuan pelajar di Kota Malang sekaligus mendukung sistem transportasi perkotaan yang lebih tertata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung