Bupati Malang dan Wali Kota Malang (Foto Istimewa)
Malang - Di tengah hiruk-pikuk perkembangan budaya pop dan urban, Kota Malang melahirkan satu fenomena unik bernama Sound Horeg. Bagi sebagian warga, ini adalah bentuk ekspresi seni jalanan yang membanggakan. Namun, bagi sebagian lainnya, suara dentuman keras dan getaran mengguncang dari sound system raksasa ini adalah sumber keresahan.
Fenomena Sound Horeg mulai mencuat sejak tahun 2014 hingga 2015. Kata “horeg” sendiri merupakan pelesetan dari kata “getar”, merujuk pada kuatnya suara dan bass yang dihasilkan oleh truk-truk modifikasi berisi tumpukan speaker. Biasanya, Sound Horeg hadir dalam berbagai perayaan desa, karnaval, hingga arak-arakan pernikahan di berbagai penjuru Malang Raya.
Truk-truk besar yang membawa perangkat sound ini kerap dihias dengan gemerlap lampu warna-warni, lengkap dengan DJ yang memainkan musik elektronik, dan kadang diiringi dancer di atas panggung mini. Dentuman lagu remix hingga dangdut koplo kerap mewarnai malam-malam di kampung-kampung yang sedang merayakan hajat besar.
Baca juga: Meski Diharamkan MUI, Sound Horeg Masih Menggema di Karnaval Desa
Kebanggaan Komunitas
Komunitas Sound Malang Bersatu menjadi salah satu penggerak utama fenomena ini. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 1.200 anggota aktif tergabung. Mereka tak hanya saling berbagi teknik modifikasi sound system, tapi juga membangun jejaring hiburan yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Sound Horeg bukan sekadar pesta suara. Ini adalah bentuk kreativitas dan solidaritas komunitas,” ujar salah satu anggota komunitas tersebut dalam sebuah wawancara lokal.
Keberadaan sound ini juga turut menggerakkan roda ekonomi lokal. Mulai dari pedagang kaki lima, penyedia parkir, hingga rental alat sound system ikut merasakan dampaknya.
Namun di balik gemerlap dan kebanggaan itu, Sound Horeg juga menuai polemik. Volume suara yang bisa menembus 135 dB dianggap berlebihan oleh sebagian masyarakat. Keluhan mulai dari kaca rumah retak, bayi sulit tidur, hingga trauma suara dialami sejumlah warga yang bermukim dekat dengan rute arak-arakan.
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat bahkan mengeluarkan pernyataan keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pernah menyebut penggunaan Sound Horeg berpotensi haram jika menimbulkan mudarat atau mengganggu ketertiban umum. Pesantren besar di Malang dan sekitarnya pun ikut angkat bicara, meminta agar volume dan durasi kegiatan dibatasi.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah pun beberapa kali turun tangan. Beberapa perayaan yang mengundang Sound Horeg dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dan diwajibkan mematuhi protokol volume suara. Namun, tidak semua penyelenggara mematuhi ketentuan tersebut.
Menariknya, banyak anggota komunitas Sound Horeg yang justru terbuka terhadap dialog. Mereka menyadari perlunya regulasi dan etika agar budaya ini bisa terus hidup dan diterima masyarakat luas.
“Kami terbuka untuk evaluasi. Tapi jangan juga semua disamaratakan dan langsung dilarang. Sound Horeg itu hiburan rakyat kecil. Banyak yang bergantung hidup dari sini,” ujar salah satu pengelola truk sound yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa komunitas bahkan rutin mengadakan bakti sosial, santunan anak yatim, dan donasi masjid sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap masyarakat sekitar.
Menjaga Harmoni Budaya
Fenomena Sound Horeg di Malang menjadi potret bagaimana budaya urban terus berkembang dengan dinamis. Ia bukan sekadar soal dentuman keras atau getaran bass yang menggelegar, melainkan juga tentang ruang ekspresi, identitas komunitas, dan bagaimana teknologi dipakai untuk bersenang-senang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online