Malang - Untuk memperkuat ketahanan siber di tingkat daerah, pemerintah pusat kini mendorong seluruh pemda membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa percepatan pembentukan TTIS menjadi hal yang sangat penting dalam menyikapi kebocoran data dan serangan siber yang semakin rawan.
Instruksi ini disampaikan pada rapat koordinasi nasional, di mana pemerintah menetapkan batas waktu hingga 30 September 2025 bagi daerah untuk membentuk TTIS. Selain itu, pemerintah meminta agar pemda segera menunjuk SDM yang memahami teknologi informasi untuk mengisi tim tersebut, sekaligus menyediakan anggaran yang memadai.
TTIS diwajibkan melapor langsung ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, agar pemda yang sudah membentuk tim bisa terekam secara akurat, dan koordinasi antardaerah tetap terjalin baik. Bahkan, pembentukan TTIS ini sudah menjadi bagian dari arahan Presiden untuk mendukung transformasi digital dan keamanan layanan publik.
Tidak hanya instruksi, Bodan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga aktif mendukung dengan memantau dan memberikan notifikasi saat terjadi anomali lalu lintas data. BSSN turut menerangkan bahwa saat ini ada ribuan aplikasi layanan publik yang rentan jika tidak dilindungi dengan sistem keamanan yang kuat.
Sementara itu, Kota Malang sudah lebih dulu mengambil langkah ini. Pada 2024, Pemkot membentuk Malang Kota-CSIRT (Computer Security Incident Response Team), sebagai bentuk TTIS di lingkungan pemerintah kota. Tim ini dikukuhkan secara resmi lewat keputusan wali kota dan kemudian divalidasi oleh BSSN. Tugas tim ini mencakup layanan proaktif seperti audit dan pelatihan, layanan reaktif seperti peringatan dan pemulihan insiden, serta menjaga kualitas keamanan secara berkelanjutan.
Dengan sinergi antara kementerian, BSSN, dan daerah, pemerintah berharap sistem keamanan siber di Indonesia menjadi lebih kuat dan terpercaya. Langkah percepatan pembentukan TTIS di berbagai daerah juga menjadi wujud kesiapsiagaan terhadap tantangan teknologi yang terus berkembang di era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo Pemkot Malang