Malang - Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah bagi warga binaan Lapas Kelas I Malang. Sebanyak 1.832 narapidana menerima remisi umum: 1.791 orang mendapatkan remisi tahap I, sementara 40 lainnya mendapatkan remisi tahap II. Dari total tersebut, 23 narapidana dinyatakan bebas tepat saat peringatan kemerdekaan.
Jenis pemotongan hukuman yang diterima bervariasi, dari satu hingga enam bulan, sesuai lama masa tahanan dan perilaku selama menjalani pembinaan. Remisi ini tidak hanya berlaku untuk remisi umum yang rutin diberikan setiap peringatan kemerdekaan tapi juga mencakup remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, diberikan kepada 2.107 warga binaan, dengan perincian 2.023 orang mendapatkan remisi tahap I, dan 35 orang mendapatkan remisi tahap II. Dari kelompok ini, 23 narapidana langsung bebas, 12 menjalani subsider (pengganti denda), dan 49 lainnya menerima remisi dasawarsa dengan denda sebagai pengganti sebagian hukuman mereka.
Jumlah remisi yang diberikan kepada WBP di Lapas Malang tergolong besar dan diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen mereka selama masa pembinaan. Diharapkan para narapidana yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi produktif dan bertanggung jawab, sementara yang masih menjalani sisa hukuman termotivasi untuk terus memperbaiki diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo Pemkot Malang