Nelayan Sendang Biru Kabupaten Malang (Foto Istimewa)
Malang - Sebanyak 236 kapal milik nelayan di Kabupaten Malang telah mendapat rekomendasi untuk menerima solar bersubsidi. Skema ini sudah berjalan lebih dari lima tahun.
Agar bisa menikmati subsidi, nelayan harus melalui proses ketat. Mereka wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki surat kapal lengkap, data mesin kapal, KTP, kartu nelayan terbaru, dan surat permohonan bermaterai. Semua dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi melalui aplikasi BPH Migas.
Distribusi solar subsidi dilakukan melalui SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) di Sendangbiru. Setiap tahun SPBUN Sendangbiru menerima kuota sekitar 30.000 kiloliter.
Kebutuhan solar tiap kapal sangat berbeda. Kapal kecepatan (speed) rata-rata menggunakan sekitar 20 liter per hari. Kapal jenis slerek bisa memakai hingga 500 liter per hari. Harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 6.800 per liter.
Dengan mekanisme rekomendasi yang diperbarui tiap tiga bulan, penyalahgunaan subsidi diharapkan dapat diminimalkan. Program ini diharapkan memperkuat sektor perikanan lokal dan mendukung kesejahteraan nelayan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online