Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto Istimewa)
Malang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mulai berlaku pada 1 November 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Kebijakan ini mencakup tujuh daerah di Jawa Timur, termasuk wilayah Malang Raya. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi yang kini menembus Rp5.032.635 per bulan, naik dari sebelumnya Rp4.961.753. Kabupaten Malang juga mengalami kenaikan dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213, sementara Kota Malang naik dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238.
Pemerintah provinsi menjelaskan, penyesuaian ini mempertimbangkan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak masyarakat. Kenaikan ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sesuai ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Bagi pekerja, kenaikan UMK ini menjadi kabar baik karena dapat meningkatkan daya beli di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Sementara bagi pengusaha, hal ini menjadi pengingat untuk menyesuaikan sistem penggajian agar sesuai dengan aturan baru dan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan usaha.
Dengan kenaikan ini, Jawa Timur tetap menjadi salah satu provinsi dengan tingkat upah kompetitif di Indonesia, mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong iklim ekonomi yang sehat dan produktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online