Pedagang Kaki Lima (Antara News)
Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mengusulkan langkah strategis berupa pembebasan lahan untuk menampung pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar kawasan Alun-Alun Merdeka. Usulan ini muncul pasca-revitalisasi alun-alun yang hingga kini belum diikuti dengan skema penataan PKL yang jelas dari Pemerintah Kota Malang.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyampaikan bahwa pembebasan lahan dapat menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas PKL tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama Alun-Alun Merdeka sebagai ruang terbuka hijau dan pusat aktivitas publik. Menurutnya, keberadaan PKL tidak bisa dihilangkan, tetapi perlu diatur dengan konsep yang tertib dan terencana.
Trio menilai, pasca-revitalisasi, wajah Alun-Alun Merdeka semakin representatif sebagai ikon kota. Kondisi ini perlu dijaga dengan penataan lingkungan yang rapi, termasuk aktivitas ekonomi informal di sekitarnya. Dengan menyediakan lahan khusus, PKL tetap bisa berjualan secara legal dan nyaman, sementara pengunjung alun-alun juga mendapatkan ruang yang lebih tertata.
Ia juga menyoroti potensi kawasan Alun-Alun Merdeka sebagai destinasi wisata kuliner. Jika PKL ditempatkan pada lokasi yang tepat dan didukung fasilitas dasar, kawasan ini dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan lokal maupun luar daerah. Penataan yang baik dinilai mampu meningkatkan perputaran ekonomi tanpa mengorbankan estetika kota.
Selain opsi pembebasan lahan, DPRD Kota Malang juga membuka kemungkinan pemanfaatan aset milik pemerintah kota yang saat ini belum digunakan secara optimal. Aset tersebut dapat dialihfungsikan sementara atau permanen sebagai sentra PKL, dengan catatan tetap melalui kajian teknis dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang menyampaikan bahwa penataan PKL di kawasan Alun-Alun Merdeka masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk merumuskan konsep penataan yang sesuai, sambil menunggu arahan resmi dari pimpinan daerah.
Pemkot Malang disebut tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, mengingat penataan PKL menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan tata ruang kota. Dialog dengan para pedagang juga akan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan.
DPRD berharap pemerintah kota dapat segera menentukan langkah konkret agar polemik penataan PKL tidak berlarut. Kejelasan kebijakan dinilai penting agar pedagang memiliki kepastian usaha, sementara masyarakat tetap dapat menikmati ruang publik yang tertib dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Group Media Malang