Polresta Malang Kota Dalam Proses Rilis Kasus Narkoba (Foto Istimewa)
Malang - Polresta Malang Kota mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga 30 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Kapolresta Malang Kota menyampaikan bahwa puluhan kasus tersebut mencakup berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang berhasil disita berupa 15,8 kilogram ganja, sekitar tiga ons sabu, serta empat butir ekstasi. Seluruh barang bukti diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Dari total kasus yang diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi sorotan. Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026, ketika polisi berhasil mengungkap peredaran 148 gram sabu. Kasus ini melibatkan seorang kurir yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba antarwilayah. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 15 kilogram. Pengungkapan dilakukan secara bertahap di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Kedungkandang. Polisi menduga ganja tersebut berasal dari luar Jawa dan diedarkan melalui jalur darat. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Selain penindakan hukum, Polresta Malang Kota juga menerapkan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus narkoba tertentu. Sebanyak 14 tersangka dari 12 kasus mendapatkan opsi penyelesaian melalui rehabilitasi. Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan peran tersangka, jumlah barang bukti, serta hasil asesmen dari tim terkait.
Menurut kepolisian, langkah rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang terbukti sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan pelaku agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Upaya ini dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan berbasis masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dengan peningkatan pengungkapan kasus di awal tahun 2026, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sejak dini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kota Malang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polresta Malang