Armada Sampah Terpadu (Foto Istimewa)
Malang - Kota Malang masuk daftar calon penerima pendanaan pusat untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu. Pemerintah pusat menyeleksi sekitar 40 daerah di Indonesia. Proses itu mengerucut menjadi 31 kota dan kabupaten, termasuk Malang.
Program ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan sampah daerah. Pemerintah pusat mendorong pembangunan fasilitas modern dengan teknologi pengolah sampah skala besar.
Hasil kajian teknis tahun 2023 mencatat kebutuhan investasi di Kota Malang mencapai sekitar Rp187 miliar. Nilai ini berpotensi meningkat jika proyek direalisasikan pada 2026 atau 2027. Kenaikan dipengaruhi penyesuaian harga konstruksi dan teknologi.
Skema pendanaan menggunakan sistem reimburse. Pemerintah daerah harus membangun lebih dulu menggunakan APBD. Setelah proyek selesai dan dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pemerintah pusat mengganti biaya sesuai ketentuan.
Skema ini menuntut komitmen politik dan fiskal. Wali Kota Malang bersama DPRD harus menyepakati dukungan anggaran. Persetujuan bisa dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan 2026 atau langsung dalam APBD 2027.
Ada dua opsi pengolahan yang dibahas. Pertama, pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Opsi ini membutuhkan investasi besar dan teknologi kompleks.
Opsi kedua lebih realistis, yaitu pengolahan sampah menjadi RDF atau Refuse Derived Fuel. RDF merupakan bahan bakar alternatif hasil olahan sampah yang bisa dipasarkan ke industri. Skema ini dinilai lebih cepat diterapkan dan memiliki potensi nilai ekonomi.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pembangunan dapat dimulai pada 2027. Proyek ini diharapkan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah Kota Malang.
Langkah ini juga penting untuk mengurangi beban TPA Supit Urang yang saat ini menjadi lokasi pembuangan utama. Dengan fasilitas terpadu, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Program ini menjadi peluang strategis bagi Malang. Kota ini tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga membuka potensi ekonomi dari pengolahan sampah berbasis teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung