Barcode parkir non tunai di kawasan pertokoan Hamid Rusdi, Malang dalam kondisi rusak. (Bhekti Setyowibowo/INDOZONE)
Malang - Pemerintah Kabupaten Malang mulai menerapkan sistem pembayaran digital berbasis QRIS untuk retribusi parkir. Kebijakan ini mewajibkan seluruh juru parkir menyetor pendapatan secara non-tunai, menggantikan cara manual yang selama ini digunakan.
Langkah ini tidak sekadar perubahan teknis. Pemerintah ingin menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi di lapangan. Sistem manual dinilai sulit diawasi dan rawan tidak tercatat secara akurat. Dengan QRIS, setiap transaksi langsung masuk ke sistem dan bisa dipantau secara real time.
Setiap juru parkir kini menyetor retribusi sesuai kesanggupan masing-masing. Nominal setoran tidak dipukul rata. Skema ini memberi fleksibilitas, namun tetap dalam kontrol karena seluruh pembayaran tercatat secara digital.
Selain itu, Pemkab Malang juga mulai menata identitas juru parkir resmi. Mereka dilengkapi rompi dan kartu tanda pengenal. Tujuannya jelas. Masyarakat bisa membedakan mana jukir resmi dan mana yang ilegal.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya penertiban. Selama ini, keberadaan jukir liar menjadi salah satu sumber kebocoran pendapatan daerah. Tidak ada setoran resmi, tidak ada data, dan tidak ada kontrol.
Dengan sistem baru, pemerintah berharap pendapatan dari sektor parkir bisa meningkat signifikan. Data sebelumnya menunjukkan realisasi retribusi parkir belum mencapai target. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengawasan di lapangan.
Digitalisasi menjadi solusi yang langsung menyentuh akar masalah. Setiap transaksi tercatat. Setiap setoran terdata. Dan setiap potensi kebocoran bisa ditekan.
Bagi masyarakat, perubahan ini juga memberi dampak langsung. Pembayaran parkir menjadi lebih praktis. Tidak perlu uang tunai. Cukup scan QRIS, transaksi selesai dalam hitungan detik.
Namun, tantangan tetap ada. Tidak semua juru parkir terbiasa dengan sistem digital. Adaptasi menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan pendampingan berjalan agar kebijakan ini tidak berhenti di aturan saja.
Jika berjalan konsisten, sistem QRIS bukan hanya soal parkir. Ini menjadi pintu masuk digitalisasi layanan publik yang lebih luas. Dan bagi Kabupaten Malang, ini bisa menjadi langkah awal menuju pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan dan terukur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung