Gunung Bromo Tengger Semeru (Foto Istimewa)
Malang - Upaya sejumlah pendaki untuk memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur yang dilarang berakhir dengan penindakan oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Sebanyak 13 pendaki ilegal berhasil diamankan setelah diketahui memasuki kawasan konservasi yang hingga kini masih ditutup untuk aktivitas pendakian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena para pendaki tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan mereka sendiri dengan memilih jalur yang tidak direkomendasikan dan berada di luar pengawasan resmi.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengungkapkan bahwa kelompok pendaki tersebut teridentifikasi masuk melalui dua jalur terlarang. Jalur pertama berada di kawasan Ayek-Ayek, Kabupaten Lumajang. Sementara jalur lainnya berada di Jalur Purbakala yang terletak di Desa Mulyosari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Dari total 17 orang yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal tersebut, petugas telah berhasil mengamankan 13 orang. Dua di antaranya diamankan di kawasan Ranupani setelah sempat berupaya menghindari petugas yang melakukan patroli dan pengawasan. Sebelas orang lainnya ditemukan dan diamankan di wilayah Taman Satriyan.
Petugas saat ini masih melakukan pencarian terhadap empat orang yang belum ditemukan. Mereka terdiri dari pendaki serta pihak yang diduga berperan sebagai pemandu dan porter dalam perjalanan menuju kawasan Semeru.
Seluruh pendaki yang telah diamankan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kegiatan pendakian ilegal tersebut sekaligus menentukan langkah hukum yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
BB TNBTS kembali mengingatkan bahwa kawasan Gunung Semeru saat ini masih berada dalam status penutupan untuk aktivitas pendakian. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengunjung serta melindungi kawasan konservasi dari potensi kerusakan lingkungan.
Selain melanggar aturan, memasuki kawasan yang ditutup juga membawa risiko besar bagi keselamatan pendaki. Jalur yang tidak resmi umumnya tidak memiliki fasilitas pendukung, minim pengawasan, dan berpotensi menghadirkan ancaman seperti cuaca ekstrem, longsor, hingga kesulitan evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.
Gunung Semeru merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa sekaligus salah satu kawasan konservasi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap aktivitas manusia. Karena itu, setiap aktivitas wisata maupun pendakian wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pengelola kawasan.
Hingga saat ini, petugas gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap empat orang yang belum ditemukan. BB TNBTS berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan diri sendiri sekaligus kelestarian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung