Taman Nivea Merbau (Foto Istimewa)
Malang - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil langkah tegas terhadap lapak pedagang yang masih bertahan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedungkandang. Penertiban dilakukan setelah rangkaian peringatan yang diberikan kepada para pelaku usaha tidak sepenuhnya direspons dengan pembongkaran mandiri.
Sebelumnya, DLH telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada 41 pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan RTH sebagai lokasi berjualan. Upaya persuasif tersebut membuahkan hasil bagi sebagian pedagang. Hingga batas waktu yang ditentukan, lebih dari 20 pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah pedagang yang tetap bertahan dan belum mengosongkan area tersebut. Kondisi itu membuat DLH melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengajukan permohonan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah masa peringatan resmi berakhir. Satpol PP nantinya akan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang masih berdiri di kawasan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
Penataan kawasan RTH Kedungkandang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekologis ruang terbuka hijau di tengah perkembangan kawasan perkotaan. Area tersebut tidak lagi diarahkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan, melainkan akan dikembangkan menjadi ruang publik yang lebih ramah lingkungan.
Ke depan, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan menjadi hutan kota atau taman aktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang rekreasi sekaligus paru-paru kota. Berbagai jenis pohon juga akan ditanam untuk meningkatkan tutupan hijau dan kualitas lingkungan.
Selain penghijauan, pemerintah juga berencana memasang pagar pengaman di sekitar kawasan. Langkah ini dilakukan agar fungsi RTH tetap terjaga dan tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan peruntukannya.
Melalui penataan tersebut, diharapkan RTH Kedungkandang dapat menjadi ruang terbuka yang lebih tertata, nyaman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kualitas lingkungan serta masyarakat Kota Malang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung