Malang - Pemerintah memperkuat aksi melawan sampah plastik dengan menggencarkan program daur ulang dan penggunaan kembali. Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa jika tidak dikelola secara komprehensif, sampah plastik terutama sekali pakai dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan menghasilkan mikroplastik yang berbahaya.
Sejak Januari 2025, pemerintah telah menghentikan impor limbah plastik scrap dan mengubah pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR) dari sukarela menjadi kewajiban. Langkah ini diambil agar produsen turut bertanggung jawab dalam memastikan kemasan produk mereka berkelanjutan, tahan lama, dan dapat didaur ulang.
Upaya ini menjadi bagian dari target nasional: menyelesaikan pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk plastik, pada tahun 2029. Dalam visi “Indonesia Bebas Sampah 2029”, pemerintah juga tengah merancang roadmap kebijakan bersama Kementerian Perindustrian untuk mempercepat pencapaiannya.
Salah satu opsi strategis yang tengah dipersiapkan adalah konsep waste-to-energy, yang melibatkan pengolahan sampah menjadi sumber energi. Teknologi ini diprioritaskan di daerah dengan volume sampah harian tinggi minimal 1.000 ton per hari meski disebut hanya sebagai pilihan terakhir karena membutuhkan pendanaan besar dan persiapan matang.
Secara menyeluruh, pendekatan ini menunjukkan langkah terintegrasi pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tangguh: mulai dari pengurangan penggunaan plastik, pemberdayaan produsen, hingga inovasi teknologi pengolahan sampah. Diharapkan, melalui sinergi lintas kementerian dan pelaksanaan kebijakan yang tegas, aspirasi kebersihan dan keberlanjutan lingkungan bisa segera terwujud menjelang tahun 2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara News