Malang - Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa pembayaran royalti musik wajib dicantumkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) setiap penyelenggaraan event resmi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Baihaqi, setelah adanya pengalaman kasus pembayaran royalti pada acara yang dikelola pemerintah sebelumnya. Ia menekankan, mulai sekarang, beban royalti musik harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan acara agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta di kemudian hari.
Royalti ini bukan hal sepele menurut data terbaru dari LMKN, total royalti musik yang terkumpul di Indonesia sepanjang tahun 2023 mencapai Rp74,9 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi karya musik terhadap hak kekayaan intelektual dan pentingnya menghargai kreator. Karena itu, pemkot mengingatkan agar event organizer (EO) dan instansi terkait tak mengabaikan kewajiban membayar royalti sejak awal penyusunan anggaran.
Penekanan ini juga mendapat tanggapan dari pihak perhotelan dan restoran. Mereka mendukung kebijakan tersebut, namun meminta agar sosialisasi tentang royalti musik dilakukan secara menyeluruh terutama untuk pelaku usaha pariwisata serta musisi lokal supaya pemahaman dan kepatuhan bisa merata.
Dengan demikian, setiap event yang diadakan oleh pemerintah kota akan berjalan dengan tata kelola yang lebih profesional, menghormati hak cipta, dan sekaligus memberi kesejahteraan bagi pelaku industri musik. Upaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas acara publik dan mendukung ekosistem kreatif lokal secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung