Malang – Tim pencari akhirnya menemukan salah satu korban hanyut di Pantai Modangan, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Senin (13/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia (MD) setelah sempat dilaporkan hilang sejak Minggu pagi.
Penemuan bermula saat sejumlah nelayan setempat melihat tubuh korban mengapung di sekitar perairan. Tanpa menunggu lama, mereka segera mengevakuasi jenazah ke tepi pantai dan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwenang.
“Tadi pagi sekitar jam delapan nelayan melihat korban sudah mengapung di area dekat karang. Langsung dibawa ke pinggir dan dilaporkan,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (12/10/2025) empat warga asal Surabaya terseret ombak saat berlibur di Pantai Modangan. Dari empat korban tersebut, satu orang berhasil selamat, satu ditemukan meninggal dunia pada hari kejadian, sementara dua lainnya dinyatakan hilang.
Dengan penemuan pagi ini, satu korban lagi masih dalam pencarian oleh tim gabungan BPBD Kabupaten Malang, Basarnas, dan nelayan setempat.
Upaya pencarian dilanjutkan sejak dini hari menggunakan perahu nelayan dan drone pemantau udara, mengingat ombak di kawasan selatan masih cukup tinggi. Tim SAR juga melakukan penyisiran dari dua titik berbeda untuk memperluas area pencarian.
Pantai Modangan sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di perbatasan Malang–Blitar yang memiliki panorama indah, namun memiliki arus laut cukup kuat. Pihak berwenang kembali mengingatkan wisatawan untuk selalu berhati-hati dan tidak berenang terlalu jauh ke tengah laut, terutama di musim pancaroba seperti saat ini.
“Kami imbau wisatawan agar selalu mematuhi batas aman dan mengikuti arahan petugas, demi keselamatan bersama,” ujar salah satu anggota BPBD Malang.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih terus menyisir area perairan sekitar lokasi untuk menemukan satu korban yang belum ditemukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online