Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 06:51 WIB

Pemkot Malang Gratiskan Pengurusan Izin Bangunan untuk Pondok Pesantren

Author

Penyerahan SLF bagi pesantren oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (Foto Istimewa)

Malang - Pemerintah Kota Malang menetapkan kebijakan baru di hari peringatan Hari Santri Nasional 2025. Semua pondok pesantren di kota tersebut kini dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa biaya. 

Program ini bertujuan agar seluruh pesantren punya bangunan yang legal dan aman. Seorang pejabat menegaskan bahwa biaya izin “diniolkan” supaya lembaga pendidikan keagamaan tidak terbebani. 

Langkah praktisnya: pondok pesantren mendaftar, lalu mendapat pendampingan teknis dari pemerintah kota hingga tahap penerbitan izin. 

Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang berharap pesantren lebih cepat mendapatkan legalitas bangunan. Ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap peran santri dalam pembangunan kota dan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU