Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 23:36 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Pastikan Tidak Ada Pencemaran Limbah Pabrik Kertas di Pagak

Author

Petugas Satpol PP melakukan Pengecekan Di Lapangan (Foto Istimewa)

Malang - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pencemaran limbah oleh pabrik kertas PT Ekamas Fortuna. Pabrik tersebut berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Aduan muncul karena warga mencurigai adanya pembuangan limbah ke saluran irigasi dan sungai di sekitar kawasan pabrik.

Warga menilai aktivitas pabrik berpotensi mencemari lingkungan. Kecurigaan itu didasari perubahan warna air dan kekhawatiran dampak jangka panjang bagi pertanian serta kesehatan masyarakat. Aduan kemudian disampaikan kepada Satpol PP agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Malang mendatangi lokasi pabrik pada Rabu, 28 Januari. Petugas melakukan pemeriksaan di beberapa titik, terutama pada saluran irigasi dan aliran sungai yang berada di sekitar area pabrik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi air dan potensi adanya pencemaran limbah industri.

Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan indikasi pencemaran air seperti yang dikhawatirkan warga. Petugas menilai kondisi air di sungai masih normal. Hasil pengamatan visual dan data pendukung menunjukkan kualitas air masih sesuai dengan standar baku mutu yang berlaku. Aliran air juga tidak menunjukkan bau menyengat maupun perubahan warna yang mencolok.

Pihak PT Ekamas Fortuna turut memberikan klarifikasi kepada petugas. Manajemen pabrik menunjukkan hasil uji laboratorium terkait baku mutu limbah air. Berdasarkan dokumen tersebut, limbah cair yang dihasilkan pabrik masih berada dalam ambang batas aman. Data uji tersebut menjadi salah satu dasar penilaian petugas di lapangan.

Selain kondisi air, Satpol PP juga melakukan pengecekan terhadap aspek perizinan pengelolaan limbah. Diketahui bahwa pabrik tidak memiliki instalasi pengolahan limbah sendiri. Pengelolaan limbah pabrik dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Skema ini dinilai sah secara administrasi, selama pengelolaan dilakukan sesuai ketentuan.

Meski tidak ditemukan pelanggaran, Satpol PP menegaskan pengawasan tetap dilakukan. Petugas akan terus memantau aktivitas pabrik untuk mencegah potensi pencemaran di kemudian hari. Pemantauan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi pembuangan limbah berbahaya di luar prosedur, terutama saat tidak ada pemeriksaan langsung.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran lingkungan. Peran warga dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan bersama. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Malang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Group Media Malang

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU