Senin, 16 MARET 2026 • 00:47 WIB

Dosen PTN di Malang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Balita

Author

Tersangka Oknum Dosen PTN (Foto Istimewa)
Malang - Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang publik di Malang. Seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi negeri di kota tersebut harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang memeriksa sejumlah bukti dan keterangan saksi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum serta merusak hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman.

Kasus ini terungkap setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Laporan kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga masuk ke tahap penyidikan dan persidangan di pengadilan.

Selama proses hukum berlangsung, jaksa menghadirkan berbagai bukti untuk memperkuat dakwaan. Hakim akhirnya memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Meski telah divonis, terdakwa diketahui mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas. Banyak pihak menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak. Lingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat memiliki peran penting untuk mencegah kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Peristiwa ini juga menjadi refleksi bagi institusi pendidikan. Integritas tenaga pendidik sangat menentukan kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

Penanganan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Group Media Malang

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU