Malang - Praktik jual beli lapak atau “bedak” di Pasar Besar Malang kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas ini bukan hal baru. Sejumlah pedagang menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1989 dan menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah di lingkungan pasar.
Di lapangan, lapak kerap berpindah tangan melalui transaksi antar pedagang. Nilainya bervariasi, tergantung lokasi dan potensi penjualan. Lapak yang berada di titik strategis biasanya memiliki harga lebih tinggi karena dinilai lebih menguntungkan.
Meski sudah berjalan lama, status hukum praktik ini tetap menjadi persoalan. Pemerintah melalui dinas terkait menegaskan bahwa seluruh lapak di pasar tradisional merupakan aset milik pemerintah daerah. Pedagang hanya diberikan hak pakai, bukan hak kepemilikan.
Artinya, setiap bentuk transaksi jual beli lapak tidak dibenarkan secara aturan. Pemerintah menilai praktik ini berpotensi merugikan, baik dari sisi tata kelola pasar maupun keadilan bagi pedagang lain yang ingin mendapatkan akses berjualan secara resmi.
Sejumlah pedagang mengaku tetap melakukan transaksi karena kebutuhan ekonomi dan keterbatasan akses untuk mendapatkan lapak baru. Di sisi lain, tidak adanya pengawasan ketat dalam waktu lama membuat praktik ini terus berulang dan seolah menjadi sistem tidak tertulis.
Kini, isu jual beli lapak di Pasar Besar Malang mulai ditelusuri lebih serius oleh pihak berwenang. Pemerintah berupaya mengumpulkan data dan fakta di lapangan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran yang merugikan negara maupun pedagang lain.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status penggunaan lapak sekaligus menata ulang sistem distribusi tempat berjualan agar lebih transparan dan adil. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sorotan terhadap praktik ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pasar tradisional. Kejelasan aturan dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar aktivitas ekonomi di pasar tetap berjalan sehat dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung