Malang - Pemerintah Kota Malang mulai serius menertibkan bangunan liar. Langkah ini muncul setelah Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung resmi disahkan pada Senin, 13 April. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang selama ini ditunggu untuk menata kawasan yang semrawut, terutama di bantaran sungai.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Pada Desember 2025, Kota Malang dilanda banjir di beberapa titik. Hasil penelusuran menunjukkan masalahnya bukan sekadar drainase. Aliran air justru terhambat oleh bangunan liar yang berdiri di area yang seharusnya steril.
Kondisi ini membuat fungsi sungai terganggu. Air tidak mengalir lancar, lalu meluap ke permukiman. Dampaknya langsung dirasakan warga. Aktivitas terganggu, kerugian material meningkat, dan risiko kesehatan ikut naik.
Dengan adanya perda baru, pemkot kini punya pijakan kuat untuk bertindak. Penertiban akan difokuskan pada bangunan yang melanggar garis sempadan sungai dan tidak memiliki izin resmi. Prosesnya akan dilakukan bertahap dengan pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas diambil.
Pemerintah juga menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban fisik. Tujuannya lebih besar. Mengembalikan fungsi lingkungan, mengurangi risiko bencana, dan menciptakan tata kota yang lebih tertib.
Di sisi lain, warga diharapkan mulai sadar akan pentingnya aturan ruang. Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan. Ada dampak jangka panjang yang harus dipikirkan, bukan hanya kebutuhan sesaat.
Penertiban ini akan menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dan kesadaran masyarakat. Jika berjalan sesuai rencana, Kota Malang punya peluang besar untuk mengurangi potensi banjir di masa depan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung