Minggu, 31 MEI 2026 • 01:17 WIB

The Souls Kembali Jadi Sorotan, Satpol PP Temukan Indikasi Operasional Hiburan Malam Masih Berjalan

Author

The Souls di kawasan Jalan LA Sucipto, Kota Malang,. (Foto Istimewa)

Malang - Tempat hiburan malam The Souls di kawasan Jalan LA Sucipto, Kota Malang, kembali menjadi perhatian publik setelah Satpol PP Kota Malang menemukan indikasi aktivitas hiburan malam yang masih berjalan meski sebelumnya telah ada putusan sidang tindak pidana ringan yang memerintahkan penghentian sementara operasional hiburan malam tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya The Souls telah dinyatakan melanggar aturan terkait perizinan usaha hiburan malam. Dalam sidang tipiring yang digelar Satpol PP Kota Malang, pengelola dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta dan diminta menghentikan seluruh aktivitas hiburan malam hingga proses verifikasi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selesai dilakukan. Aktivitas yang diperbolehkan hanya sebatas operasional restoran sesuai izin yang dimiliki.

Namun dalam pengawasan terbaru, petugas menemukan adanya dugaan kegiatan yang mengarah pada operasional hiburan malam. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola terhadap keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang sebelumnya. Satpol PP memastikan akan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang. Sejumlah anggota dewan menilai penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara tegas apabila pelanggaran terus berulang. Mereka menegaskan bahwa pemberian teguran tidak cukup apabila pengelola tetap menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Selain persoalan perizinan, keberadaan The Souls turut menuai kritik karena lokasinya yang berada tidak jauh dari kawasan pendidikan. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat aturan mengenai pengendalian minuman beralkohol dan penyelenggaraan kepariwisataan telah diatur dalam peraturan daerah Kota Malang.

Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, langkah penindakan dapat dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas operasional di lapangan.

Perkembangan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan di Kota Malang. Di satu sisi, pemerintah berupaya menjaga iklim usaha tetap berjalan. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar setiap pelaku usaha dapat beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU