Malang – Pemerintah Kota Malang bersama Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Semeru akan dibongkar. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemanggilan terhadap pihak pemilik bangunan serta peninjauan lapangan yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Bangunan yang menjadi sorotan itu diketahui belum berdiri secara permanen. Berdasarkan pantauan di lokasi, konstruksi masih berada pada tahap awal berupa pondasi yang dibangun tepat di atas saluran air. Di area tersebut juga terpasang banner yang menyatakan bahwa bangunan berada dalam pengawasan karena belum mengantongi izin yang diperlukan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan proses klarifikasi telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan yang dinilai positif. Pihak pemilik bangunan mengakui telah melakukan kesalahan dan menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kesimpulannya, mereka mau membongkar sendiri. Perwakilan pemilik bangunan juga kooperatif dan sudah menandatangani berita acara,” ujar Ade usai melakukan pemanggilan.
Sikap kooperatif dari pemilik bangunan menjadi salah satu alasan pemerintah mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Dengan adanya komitmen pembongkaran mandiri, proses penertiban diharapkan dapat berjalan lebih cepat tanpa perlu tindakan paksa dari pemerintah.
Keberadaan bangunan di atas saluran air dinilai berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur drainase yang memiliki peran penting dalam mengendalikan aliran air, terutama saat musim hujan. Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di atas saluran air harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menghambat fungsi utama jaringan drainase.
Pemkot Malang bersama Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan pemanfaatan infrastruktur publik. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, serta keberlanjutan fungsi fasilitas umum yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pembongkaran kini tinggal menunggu realisasi dari pihak pemilik bangunan sesuai komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung