MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama komunitas pesepeda melakukan pengecekan jalur sepeda pada Minggu pagi (13/7/2025), guna memastikan fungsinya kembali optimal. Penertiban dilakukan di beberapa titik, termasuk di sepanjang Jalan Besar Ijen hingga Jalan Veteran.
Selama inspeksi berlangsung, petugas menemukan lima mobil yang parkir sembarangan di area jalur sepeda. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung dikenai sanksi berupa penempelan stiker pelanggaran. Sementara pengemudi yang masih berada di tempat diberikan teguran secara langsung dan diminta segera memindahkan kendaraannya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Malang Dorong Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah Demi Tingkatkan Pendapatan
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menekankan pentingnya menjaga jalur sepeda sebagai fasilitas umum. “Kami ingin hak pesepeda dihormati. Jalur sepeda bukan untuk parkir, apalagi untuk berdagang,” ujarnya.
Dishub juga menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalur sepeda. Penindakan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian. “Semua yang menggunakan jalur sepeda tidak sesuai fungsi baik pedagang maupun kendaraan akan kami tindak,” tegas Widjaja.
Ia mengakui bahwa pelanggaran semacam ini masih sering ditemukan meskipun rambu-rambu larangan telah dipasang dengan jelas. Oleh karena itu, Dishub akan terus melakukan pemantauan rutin secara acak, sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Widjaja juga menambahkan bahwa sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan setelah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir selesai. “Kalau masih ada yang melanggar, bersiaplah menghadapi tindakan hukum. Perda-nya akan segera kami rampungkan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online